Selasa, 15 Juni 2010

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
_________________________________________________________________________
PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2009
TENTANG
LARASITA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengejawantahkan tugas
pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia dan melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
pertanahan perlu dikembangkan pola pengelolaan
pertanahan yang secara aktif dapat dilakukan Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia bagi
masyarakat;
b. bahwa pengembangan pola sebagaimana tersebut
huruf a, dilaksanakan untuk memberikan keadilan
bagi masyarakat dalam memudahkan pengurusan
pertanahan, mempercepat proses pengurusan
pertanahan, meningkatkan cakupan wilayah
pengurusan pertanahan, dan untuk menjamin
pengurusan pertanahan tanpa perantara di
lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia;
c. bahwa pengembangan pola sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, dilakukan dengan cara
mendekatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
langsung kepada masyarakat;
d. bahwa dalam rangka mendekatkan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud huruf c, dilakukan dengan LARASITA;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d
dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
tentang LARASITA Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia;
Mengingat .....
________________________________________
Page 2
-2-
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
5. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia;
6. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
TENTANG LARASITA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
(1) Dalam rangka mendekatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada masyarakat
dikembangkan pola pengelolaan pertanahan yang disebut LARASITA.
(2) LARASITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kantor
Pertanahan Bergerak.
Pasal 2
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), LARASITA mempunyai tugas pokok
dan fungsi sama dengan tugas pokok dan fungsi yang berlaku pada
Kantor Pertanahan.
(2) Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), LARASITA juga mempunyai tugas:
a. menyiapkan masyarakat dalam pelaksanaan pembaruan agraria
nasional (reforma agraria);
b. melaksanakan …..
________________________________________
Page 3
-3-
b. melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di
bidang pertanahan;
c. melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah terlantar;
d. melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah yang
diindikasikan bermasalah;
e. memfasilitasi penyelesaian tanah bermasalah yang mungkin
diselesaikan di lapangan;
f. menyambungkan program Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat; dan
g. meningkatkan dan mempercepat legalisasi aset tanah
masyarakat.
(3) Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan LARASITA berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
LARASITA dilaksanakan dengan dukungan kendaraan atau alat
transportasi lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, dan/atau
sarana dan prasarana yang tersedia di Kantor Pertanahan.
Pasal 4
(1) Pengorganisasian, tata laksana, pendelegasian kewenangan,
mekanisme pengamanan dan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan
LARASITA dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam
Lampiran I Peraturan ini.
(2) Gambar, Logo, dan Simbol Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia dalam kendaraan LARASITA diatur sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 5
Biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada Mata
Anggaran Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal
: 11 Mei 2009
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOYO WINOTO, Ph.D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar